Sambil menunggu THR…, berikut sekilas tentang asal muasal THR. Mengapa THR menjadi hak karyawan?
Begini ceritanya
Misalkan Gaji per-bulan : Rp. 3 Juta
Maka Gaji per-minggu : Rp.750 Ribu.
(Sebulan ada 4 Minggu, sehingga 3 Juta dibagi 4 = 750 ribu)
Dalam setahun ada 52 minggu.
Gaji 1 tahun = 12 bulan x 3 Juta = 36.000.000
Gaji 1 tahun = Gaji 52 minggu = 52 x 750 Ribu = 39.000.000
———————————————————
Selisih = Rp 3.000.000
Rp. 3.000.000,- Inilah yang disebut THR atau gaji ke-13.
Makanya, jangan ge-er dulu bila memperoleh THR…, itu memang uang kita sendiri .
BEGICHUUUUU CERITANYA